RUU Waspom Ditargetkan Selesai Sebelum Akhir Periode 2019

08-07-2019 / KOMISI IX
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Effendi Foto : Kresno/mr

 

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Effendi mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) bisa diselesaikan sebelum akhir periode 2019. "Harapannya sebelum menyelesaikan periode ini RUU Waspom bisa disahkan menjadi undang-undang, untuk memberikan pengawalan dan rasa aman bagi masyarakat," ungkapnya usai mengikuti rapat harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR RI baru-baru ini.  

 

Saat ini RUU Waspom sudah memasuki tahap harmonisasi di Baleg. Menurut Dede RUU ini mudah dipahami oleh semua pihak, baik Panja dari Komisi IX yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi IX Saleh P Daulay atau pun Panja dari Baleg yang diketuai oleh Wakil Ketua Baleg M. Sarmuji. Dari pihak pemerintah yang ikut pun tidak ada perbedaan serius dalam pembahasan. 

 

Berkaitan dengan klausul sanksi, tindakan hukum serta penindakan bagi pelanggar, Dede menjelaskan fungsi penindakan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) antara UU Waspom dengan KUHP serta Permenkes akan disinergikan. Karena ada beberapa temuan di lapangan oleh BPOM memerlukan deteksi dan uji laboratorium. "Ada kedeputian untuk melakukan fungsi penindakan. Penindakan itu termasuk penyidikan, bekerja sama dengan Polri pasti," ujar Dede.

 

Sanksi untuk pelanggar bisa pidana dan juga denda, besaran denda belum ditentukan karena harus diharmonisasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dede mengharapkan sanksi denda sebaiknya dijatuhkan sebesar-besarnya, karena untuk memberikan efek jera. "Kita maunya sebesar-besarnya. Harus ada bunyi undang-undang yang secara tegas, siapa pun  yang melakukan ini sanksinya lebih besar dari apa yang dia jual," tandas Dede. 

 

RUU ini juga menjawab tuntutan era digitalisasi, seiring dengan maraknya pejualan obat secara online. Dia mengatakan vendor penjual obat online harus terdaftar. "Vendor-vendor yang menjual obat secara online, maka dia harus terdaftar dulu, pejualnya harus terdaftar. Kalau dia tidak memiliki lisensi di Badan POM sebagai pedagang obat atau makanan maka tidak diizinkan untuk menjual, termasuk juga endorse," pungkas Dede. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...